12 Auditor Pertama Dilantik, Dituntut Mengawasi PNS

Sebanyak 12 orang Pejabat Fungsional Auditor Pertama Inspektorat Ketapang yang dilantik pada Rabu (5/7) dituntut mampu melakukan pengawasan internal.Foto: naufal
Sebanyak 12 orang Pejabat Fungsional Auditor Pertama Inspektorat Ketapang yang dilantik pada Rabu (5/7) dituntut mampu melakukan pengawasan internal.Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Sebanyak 12 orang Pejabat Fungsional Auditor Pertama yang dilantik dituntut mampu melakukan pengawasan internal khususnya kepada PNS.

“Jabatan fungsional auditor ini mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara,” tegas Kepala Inspektorat Ketapang, Repalianto disela pelantikan Rabu (5/7).

Ia sebutkan 12 pejabat yang dilantik nantinya bertugas untuk mengawasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang sudah diberikan penuh oleh pejabat berwenang.

Baca Juga:

Menurutnya jabatan Fungsional Auditor (JFA) dibentuk untuk melakukan pengawasan pada instansi pemerintah dengan tujuan mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Diharapkan 12 pejabat ini mampu menjalankan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai aparatur pemerintah kita harus siap melakukan apa saja yang terbaik untuk kemajuan bangsa ini, khususnya kemajuan daerah etapang,” pungkasnya.(naf)