Cermati Sederet Keuntungan Menggunakan BJB Giro Perorangan

Bank Jawa Barat (BJB) mengeluarkan Giro Perorangan bagi masyarakat dengan sederet keuntungan
Bank Jawa Barat (BJB) mengeluarkan Giro Perorangan bagi masyarakat dengan sederet keuntungan

Jawa Barat, BerkatnewsTV. Bank Jawa Barat (BJB) selalu menghadirkan produk tabungan yang dirancang untuk masyarakat secara umum dan luas. Salah satunya Giro Perorangan yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan, baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Giro sendiri merupakan surat perintah dari nasabah kepada lembaga keuangan tempatnya menabung. Surat perintah tersebut dikeluarkan untuk melakukan proses pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening A ke rekening B. Giro mempunyai rekening yang didalamnya memuat tanggal terbit, tanggal jatuh tempo, dan tanggal efektif.

Pada bagian tanggal terbit giro tandanya saat giro tidak bisa digunakan. Barulah ketika tanggal efektif muncul giro dapat digunakan. Sedangkan tanggal jatuh tempo atau tanggal pakai artinya dana harus digunakan atau diambil sebelum tanggal tersebut agar tabungan tetap bisa dipindahkan.

BJB mendukung Giro Perorangan dari jaringan kantor BJB yang terhubung secara realtime online. Produk perbankan ini tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Valuta Asing (USD dan SGD). BJB telah melengkapinya dengan intercity clearing, sehingga mempermudah transaksi binis antar wilayah.

“Nasabah diberikan fasilitas khusus berupa kartu ATM untuk BJB Giro Perorangan dalam mata uang rupiah. Para pemilik kartu ATM Giro akan dikirim laporan rekening bulanan atau sering disebut Rekening Koran. Rekening tersebut bisa diambil di kantor cabang bank bjb ataupun dikirim oleh bjb ke rumah, tergantung dari permintaan nasabah,” ungkap Pemimpin Divisi Corporate Bank Jawa Barat (BJB), Widi Hartoto.

Baca Juga:

BJB memberikan fasilitas ATM bukan tanpa alasan, justru BJB sudah menyebar ATM di banyak titik demi kemudahan para nasabah. Jadi nasabah dapat bertransaksi di ATM BJB, ATM Bersama, dan PRIMA ATM di seluruh Indonesia. Selain itu, nasabah juga mendapat kemudahan transaksi berbelanja di merchant berlogo PRIMA DEBIT BCA.

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi calon nasabah adalah mengisi formulir pembukaan rekening, melampirkan kartu identitas apabila Warga Negara Indonesia (WNI) berarti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan jika Warga Negara Asing (WNA) menyerahkan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Sesuai dengan ketentuan Imigrasi.

BJB menetapkan ketentuan Giro dengan setoran awal Rp1 juta, saldo minimum Rp500 ribu, biaya administrasi Rp10 ribu, biaya penutupan Rp10 ribu, jadi totalnya Rp1.520.000. Ditambah biaya administrasi kartu ATM untuk ATM Silver sebesar Rp6 ribu, Gold Rp7.500 dan Classic Rp10 ribu.

Untuk jenis biaya kliring, BJB menetapkan beberapa jenis biaya. Diantaranya biaya transfer kliring Rp2.900, biaya administrasi kliring setoran cek/ BG Rp2.500, biaya tolakan kliring Rp135 ribu dan biaya Inkaso Rp20 ribu.

BJB juga menentukan tingkat suku bunga untuk BJB Giro Perorangan. Apabila saldo di bawah Rp5 juta maka suku bunga senilai 0%. Sedangkan saldo antara Rp5 juta sampai Rp50 juta mendapatkan suku bunga sebesar 0,5%.

Untuk saldo Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan bunga sebesar 1%. Kemudian range saldo Rp500 juta hingga Rp1 miliar bunganya sekitar 1,25%. Barulah lebih dari Rp1 miliar diberikan suku bunga sebesar 1,5%.

Jika BJB Giro Kasda kurang dari Rp5 juta maka suku bunga 0%, tapi bila diatas Rp50 juta berarti suku bunga 3% berdasarkan saldo rata-rata setiap bulan. Apabila bunga dihitung berdasarkan saldo harian artinya termasuk BJB Giro Bendahara.(tmB)