Jakarta, BerkatnewsTV. Menjelang Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari 2023, kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi yakni di Tual, Maluku dan Bengkulu.
Dewan Pers pun mengecam dan menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap jurnalis. Dewan Pers sangat prihatin atas kejadian ini.
“Apa pun motif tindak kekerasan itu, jelas tidak bisa dibenarkan. Apalagi bila hal itu dialami oleh pekerja pers yang sedang bertugas melakukan liputan,” tegas Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (5/2).
Dewan Pers sambung Ninik meminta semua pihak untuk menghargai para pengelola dan pekerja pers yang menjalankan tugas untuk kepentingan publik dengan menyajikan karya jurnalistik. Dewan Pers tidak bisa menoleransi tindakan kekerasan tersebut.
Oleh karena itu, Dewan Pers meminta aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dan menemukan pelakunya untuk mengetahui motif tindak kekerasan tersebut.
Menurut Ninik ancaman terhadap insan pers akan semakin memperburuk keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers yang menjadi salah satu ciri negara demokratis.
“Dewan Pers menyerukan agar pelaku kekerasan tersebut menyadari, bahwa konsekuensi tindakannya bisa mengganggu kemerdekaan berpendapat dan kohesi sosial di masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga:
- Dewan Pers dan 10 Konstituen Konsolidasi Hadapi UKW Palsu
- Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik Dukung Profesionalisme Pers
Selain itu, tambah Ninik, Dewan Pers meminta pihak yang berwenang untuk memberi perlindungan dan penanganan selayaknya terhadap para jurnalis dan pekerja pers yang menjadi korban tindak kekerasan.
Dewan Pers berharap, masyarakat tidak main hakim sendiri bila berurusan dengan pemberitaan di media. Dewan Pers mempersilakan semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan di media untuk mengadukan ke Dewan Pers.
“Dewan Pers juga meminta kepada seluruh insan pers agar dalam bekerja senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, penuh integritas, dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah etik pers dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” Ninik mengingatkan.
Dewan Pers sambungnya juga mengingatkan, bahwa kepentingan publik menjadi hal yang utama bagi kerja jurnalistik.(tmB)