loading=

Polda Kalbar Amankan 226 Tersangka Karhutla

Petugas saat sedang memadamkan api di atas lahan yang terbakar. Polda Kalbar telah menetapkan sebanyak 226 tersangka dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Petugas saat sedang memadamkan api di atas lahan yang terbakar. Polda Kalbar telah menetapkan sebanyak 226 tersangka dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Foto: dok.berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Dalam kurun waktu tiga terakhir, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah mengamankan sebanyak 226 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah yang ada di Kalbar.

Jumlah tersangka itu berasal dari 224 laporan yang diterima jajaran Polda Kalbar.

“Penegakan hukum yang dilakukan dari tahun 2019 – 2022, kami menerima 224 laporan dengan jumlah tersangka sebanyak 226 orang dan penyelesaian perkara sebanyak 209,” ungkap Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro.

Diamankan ratusan tersangka ini menunjukan komitmen Polda Kalbar dalam rangka usaha preefentif mengatasi dan pencegahan terjadinya karhutla di Kalbar.

“Upaya lain yakni adanya kerja sama untuk Gakkumdu antara Kapolda Kalbar dengan Kajati Kalbar,” ungkapnya.

Laporan itu disampaikan Kapolda kepada Menko Polhukam Mahfud MD saat rakorsus penanggulangan karhutla yang diikuti oleh seluruh kepala daerah di Indonesia secara hibrid langsung dari Gedung Manggala Wanabakti Kementerian LHK, Jakarta pada Jumat (20/1).

Baca Juga:

Menurut Kapolda, percepatan kemajuan dan kemandirian desa dengan program Desa Mandiri diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan meningkatkan perekonomiannya, sehingga tidak melakukan pembakaran lahan.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit menyampaikan jumlah kasus karhutla di tahun 2022 sebanyak 49 kasus dengan jumlah tersangka 49 orang.

“Angka itu menurun dibandingkan tahun 2021 sebelumnya yang berjumlah 92 laporan,” ungkapnya saat pers rilis akhir tahun 2022, Kamis (29/12/2022).

Dari jumlah tersebut sambung Petit, sebanyak 45 diantaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya 2 Polres yang tidak melimpahkan ke kejaksaan yakni Polres Kubu Raya (2 kasus) dan Polres Mempawah (1 kasus).

Tiga Polres terbanyak menangani kasus karhutla yakni Polres Sanggau sebanyak 12 kasus, Polres Landak 10 kasus dan Polres Sintang 7 kasus.

Tiga polres yang nihil penanganan kasus karhutla yakni Polresta Pontianak, Polres Singkawang dan Polres Kayong Utara.

Sementara 1 kasus karhutla di Kubu Raya telah mendapat Surat Pemberhentian Penyidikan dari Polres Kubu Raya.(tmB)