Bengkayang, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yng terjadi di perbaasan RI – Malaysia.
Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Barang bukti tersebut berasal dari 47 kasus yang terdiri dari narkotika 22 perkara dengan totalnya 20.88 gram Metafetamin, judi 7 perkara, penganiayaan 1 perkara, PETI 3 perkara, pencurian 3 perkara, perlindungan anak 4 perkara.
Baca Juga:
- MPTB di Perbatasan RI – Malaysia Pecahkan Rekor MURI
- Kapolres Bengkayang Terima Penghargaan dari Komnas HAM
Kemudian penadahan 3 perkara, penggelapan 1 perkara, menempatkan pekerja migran Indonesia ilegal 1 perkara, dikarenakan kealpaannya menyebabkan orang lain mati 1 perkara serta ilegal logging 1 perkara.
“Pemusnahan barang bukti hari ini untuk semester ke-2 ada 12 perkara yang dipampas dan 47 perkara yang dimusnahkan. Perkara yang paling banyak adalah kasus Narkotika,” jelas Kasi BB Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Purnama, Kamis (3/11).
Ia sebutkan semua Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong dengan menggunakan gerinda.(rin)