loading=

Barang Bukti Kejahatan di Perbatasan Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yng terjadi di perbatasan RI - Malaysia, Kamis (3/11).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yng terjadi di perbatasan RI - Malaysia, Kamis (3/11). Foto: rinto

Bengkayang, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yng terjadi di perbaasan RI – Malaysia.

Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang bukti tersebut berasal dari 47 kasus yang terdiri dari narkotika 22 perkara dengan totalnya 20.88 gram Metafetamin, judi 7 perkara, penganiayaan 1 perkara, PETI 3 perkara, pencurian 3 perkara, perlindungan anak 4 perkara.

Baca Juga:

Kemudian penadahan 3 perkara, penggelapan 1 perkara, menempatkan pekerja migran Indonesia ilegal 1 perkara, dikarenakan kealpaannya menyebabkan orang lain mati 1 perkara serta ilegal logging 1 perkara.

“Pemusnahan barang bukti hari ini untuk semester ke-2 ada 12 perkara yang dipampas dan 47 perkara yang dimusnahkan. Perkara yang paling banyak adalah kasus Narkotika,” jelas Kasi BB Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Purnama, Kamis (3/11).

Ia sebutkan semua Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong dengan menggunakan gerinda.(rin)