Sintang, BerkatnewsTV. Dinas Kesehatan Sintang telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa Rabies.
Surat penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor: 443/817.1/Dinkes/2022 tanggal 7 September 2022.
“KLB ini merupakan timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada kejadian wabah,” terang Kepala Dinas Kesehatan Sintang Harysinto Linoh, Minggu (18/9).
Ada 5 kriteria KLB yakni timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal, peningkatan kejadian penyakit/kematian terus menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya, peningkatan kejadian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya, jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukan kenaikan dua kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam setahun sebelumnya, dan angka rata-rata per bulan selama satu tahun menunjukan kenaikan dua kali lipat atau lebih dibandingkan dengan rata-rata per bulan dalam tahun yang sebelumnya.
Baca Juga:
- Rabies Kembali Merebak, Pemilik Anjing Enggan Bantu Petugas Vaksinasi
- Dewan Kritisi Sampah Menggunung
“Merujuk pada 5 kriteria diatas dan defines KLB, secara secara epidemiologis data kasus gigitan anjing dari Januari 2022 sampai 6 September 2022 di Kabupaten Sintang berjumlah 165 kasus dengan tingkat serangan 0,0383 persen dan angka kematian sebanyak 2 kasus dengan Case Fatalitty Rate sebesar 1, 21 persen,” bebernya.
Maka, untuk mencegah kejadian rabies, kita perlu melakukan langkah-langkah seperti melaksanakan rapat lintas sektoral terkait KLB rabies mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai desa.
kita juga perlu memperkuat penyuluhan dan melibatkan masyarakat dalam memberantas kasus rabies, memantau keadaan dan perkembangan wabah rabies serta menganalisa kebutuhan masyarakat untuk memecahkan masalah penyebaran dan penularan penyakit rabies.(anty)