Regulasi Pusat Hambat Pertumbuhan Ekonomi Kawasan Perbatasan

PLBN Aruk di Kecamatan Sajingan Besar sampai hari ini belum optimal dalam menunjang aktivitas ekonomi dan potensi Kabupaten Sambas.
PLBN Aruk di Kecamatan Sajingan Besar sampai hari ini belum optimal dalam menunjang aktivitas ekonomi dan potensi Kabupaten Sambas. Foto: rony

Sambas, BerkatnewsTV. Kewenangan pengelolaan Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) yang berada di tingkat pusat dinilai menjadi penghambat pemerintah daerah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan.

Seperti yang terjadi di PLBN Aruk di Kecamatan Sajingan Besar sampai hari ini belum optimal dalam menunjang aktivitas ekonomi dan potensi Kabupaten Sambas.

Bupati Sambas Satono akui meski telah dibuka namun PLBN belum ada aktivitas ekspor impor yang bisa dilakukan. Padahal, banyak sekali potensi baik pertanian dan perikanan dari Sambas yang dapat di ekspor ke luar negeri melalui PLBN Aruk.

“Para pelaku ekonomi di Sambas masih menunggu regulasi kewenangan yang diberikan pemerintah pusat ke daerah,” ucapnya,” Rabu (14/9).

Baca Juga:

Satono berharap pemerintah pusat mengambil langkah cepat mengatasinya dengan membuka kegiatan ekspor impor di PLBN Aruk sebab statusnya masih kewenangan di pusat.

Sehingga tak heran kebijakan pemerintah kabupaten terhalang birokrasi. Menurut Satono dibawah pemerintah pusat pengelolaan PLBN menjadi tidak maksimal.

“Padahal banyak komoditas dari Sambas yang dapat dijual ke luar negeri namun kenyataannya peluang tersebut tertutup oleh kewenangan pusat. Sehingga keberadaan PLBN tidak optimal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan,” pungkasnya.(ron)