Kubu Raya, BerkatnewsTV. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat menilai penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar masih lemah khususnya di ruang publik serta pemakaian Bahasa di dokumen – dokumen pemerintahan atau lembaga.
“Ini disebabkan karena kemajuan teknologi komunikasi dan mobilisasi yang semakin deras antarbangsa,” ungkap Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat, Anang Santosa, Senin (25/7).
Anang berharap adanya sinergisitas bersama pemerintah daerah dalam pemakaian bahasa negara khususnya di ruang publik serta pemakaian bahasa di dokumen – dokumen lembaga.
Baca Juga:
“Kita berharap dengan kegiatan pembinaan ini, dapat bermuara kepada regulasi yang mengatur pengutamaan bahasa negara,” katanya.
Sementara Sekda Kubu Raya Yusran Anizam menegaskan penggunaan Bahasa Indonesia telah diamanahkan oleh UUD 1945 Pasal 36 ayat (1) serta diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan pemerintah telah mengatur secara tegas penggunaan Bahasa Indonesia ini di ruang-ruang publik. Dan ini harus kita kawal pengimplementasiannya,” tegasnya.(dian)