Description

ZIS Masyarakat Kalbar Capai Rp23,9 Miliar

Ketua BAZNAS Kalbar Uray M Amin saat menyalurkan Zakat Community Development (ZCD) di Kabupaten Landak waktu lalu.
Ketua BAZNAS Kalbar Uray M Amin saat menyalurkan Zakat Community Development (ZCD) di Kabupaten Landak waktu lalu. Foto: ist (BAZNAS Kalbar)

Pontianak, BerkatnewsTV. Pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) dari masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar) yang terkumpul melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencapai Rp23,9 miliar.

Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) tersebut terkumpul melalui BAZNAS Provinsi Kalbar maupun BAZNAS 14 kabupaten/ kota dalam kurun waktu Januari – Mei 2022.

Kepada BerkatnewsTV, Ketua BAZNAS Kalbar, Uray M Amin mengatakan Rp23,9 miliar tersebut antara lain bersumber dari zakat maal, infaq, sadaqah, zakat fitrah dan fidhiyah.

Zakat maal sebesar Rp10,1 miliar, infaq sebesar Rp4,1 miliar, sadaqah Rp241,9 juta, zakat fitrah sebesar Rp9,1 miliar, fidhiyah Rp216,6 juta.

“Penerimaan ZIS dalam bentuk uang yang bersumber dari UPZ pemerintah instansi vertikal maupun horisontal. Serta UPZ komunitas seperti yayasan, perkumpulan, masjid dan swasta,” ungkap Uray, Sabtu (9/7).

Baca Juga:

BAZNAS Kabupaten Sambas yang terbanyak mengumpulkan ZIS dengan nilai total mencapai Rp4,57 miliar, disusul BAZNAS Kapuas Hulu sebesar Rp3,42 miliar, BAZNAS Provinsi Kalbar Rp2,39 miliar, BAZNAS Sanggau sebesar Rp2,38 miliar, BAZNAS Singkawang Rp2,14 miliar dan BAZNAS Ketapang Rp1,36 miliar.

“Zakat yang diterima untuk para mustahik yang berhak menerima disalurkan oleh masing-masing BAZNAS kabupaten/ kota. Tidak boleh disalurkan ke luar kota atau luar daerah,” tegasnya.

Penyaluran zakat tambah Uray dibagi menjadi lima bidang antara lain bidang pendidikan seperti untuk beasiswa masyarakat miskin, bidang kesehatan misalnya membantu pengobatan,
bidang ekonomi membantu pemberdayaan masyarakat.

Serta bidang kemanusiaan misalnya jika ada bencana dan bidang dakwah yaitu syiar zakat dan menyemarakan dakwah seperti kirim dai.

“Penyaluran zakat ini dengan dua pola yaitu masyarakat sendri yang mengajukan atau BAZNAS jemput bola yang telah melakukan pendataan,” jelasnya.(rob)