Kubu Raya, BerkatnewsTV. Ditangkapnya Rasip seorang nelayan miskin di Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya telah menyebar luas di masyarakat.
Ia ditangkap Tim Bangau Ditpolairud Polda Kalbar pada Selasa (8/2) saat sedang membawa sekitar 623 batang kayu campuran menggunakan sampan.
Rasip disangkakan dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan telah diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Padahal, kayu yang dibelinya dari sebuah sawmill terdekat itu untuk merehab rumahnya yang tidak layak huni.
Kepala Desa Permata Edy Fahrizal terkejut mendengar warganya ditangkap hanya gegare membeli kayu untuk merehab rumah.
“Padahal sepanjang yang saya tahu, dia tidak pernah terlibat dalam perusakan hutan atau ilegal logging,” tegasnya, Jumat (25/2).
Selama ini disebutkan Edy, Rasip hanya berprofesi sebagai seorang nelayan yang memukat ikan di sungai.
“Kehidupannya memang cukup prihatin. Dari pihak desa juga ada mengeluarkan surat keterangan miskin untuk mendapatkan bantuan PKH. Jadi tidak mungkin lah dia cukong atau bos ilegal logging,” ujarnya.
Pihak desa tambah Edy belum bisa melakukan apapun karena masih melihat perkembangan proses penyelidikan. Namun Pemerintah Desa berencana akan menyiaapkan pengacara untuk mendampingi warganya.
“Kami dari pemerintah desa nantinya akan menyiapkan pengacara untuk membantu mendampingi Pak Rasip karena kami prihatin dia ditangkap. Kalau ada rasa kemanusiaan maka kami berharap kepolisian melepaskannya,” harapnya.
Baca Juga:
Senada disampaikan Ketua RT 01 RW 02 Dusun Harapan Baru, Joni Darmawan berharap pihak kepolisian melepaskan Rasip karena ia mengetahui persis profesi warganya.
“Sejak tahun 2007 tidak pernah Pak Rasip membuka lahan atau menebang hutan. Selama ini yang kami ketahui profesinya hanya nelayan. Setiap hari mencari ikan, pasang pukat. Bisa dilihat langsung di rumahnya sendiri,” ungkapnya.
Bahkan sambung Joni, kondisi ekonomi warganya itu memang tergolong masyarakat miskin. Sebab telah masuk dalam daftar penerima bantuan dari penerima.
“Jadi, bukan bos besar ilegal logging apalagi menebang hutan. Saya tidak pernah melihatnya. Tuduhan itu tidak pas. Kayu yang dibeliya hanya pakai untuk rehab rumah. Itu pun dibelinya bukan dari luar daerah tapi masih di dekat kampung,” pungkasnya.
Menurut Penyidik Ditpolairud Nurhidayat penangkapan terhadap Rasip lantaran adanya perintah dari Mabes Polri.
“Kami mendapat pelimpahan dari Mabes Polri. Sekarang sudah
ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan di Ditpolairud.
Terhadap pemilik sawmil, Nurhidayat menyatakan bukan kewenangan pihaknya untuk melakukan penangkapan.
“Kami hanya bisa menangkap yang di air kalau di darat tidak bisa,” ucapnya.(tmB/rob)