Pontianak, BerkatnewsTV. Brigadir Dwi Yandi dipecat dengan tidak hormat dari kesatuannya di Polresta Pontianak Kota.
Upacara pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di Mapolresta Pontianak Kota yang dipimpin Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, Senin (21/11).
Sayangnya, Brigadir Dwi tidak hadir saat upacara tersebut. Hanya fotonya yang dibawa oleh tiga personel Provost. Dan Kapolresta memberikan tanda silang kepada foto Brigadir Dwi Yan pertanda telah dipecat.
Brigadir Dwi Yandi dipecat lantaran tersandung kasus pencabulan terhadap seorang gadis anak bawah umur di sebuah hotel Pontianak waktu lalu.
“Brigadir Dwi Yandi telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri”, tegas Kapolresta Pontianak Kota Andi Herindra.
Baca Juga:
- Polisi Diperintahkan Humanis dan Tidak Reaktif Terhadap Warga Sampaikan Aspirasi
- Diduga Dianiaya, Istri Sultan Pontianak Lapor Polisi
Kapolresta sebutkan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Dwi Yandi telah melalui proses cukup panjang.
“Diantaranya melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menindak lanjuti SK Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021 tertangg 27 Oktober 2021,” ungkapnya.
Kapolresta menyayangkan kejadian tersebut terjadi terhadap anggotanya.
“Tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH,” pungkasnya.(tmB)