loading=

Oknum Lurah Beringin Divonis Penjara 10 Hari

Sidang Tipiring yang menyeret oknum Lurah Beringin yang divonis penjara 10 hari
Sidang Tipiring yang menyeret oknum Lurah Beringin yang divonis penjara 10 hari. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Pengadilan Negeri (PN) Sanggau menggelar sidang tindak pidana ringan sehubungan dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Lurah Beringin Kecamatan Kapuas, Roy Manik, Jumat (19/11).

Sidang yang digelar di ruang sidang PN Sanggau jalan Ahmad Yani tersebut dipimpin seorang hakim tunggal dan dua orang penuntut dari Polres Sanggau.

Dalam sidang tersebut diputuskan terdakwa Roy Manik terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan dihukum dengan hukuman pidana penjara kurungan selama 10 hari.

Namun hakim mengatakan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan, akan tetapi dalam masa percobaan dalam waktu 3 bulan terdakwa tidak beleh melakukan tindak pidana serta terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp2 ribu.

Baca Juga:

Putusan yang sama juga dijalani terdakwa Randika Jauhari Putra. Ia disebut hakim melakukan tindak pidana penghinaan ringan dan dihukum dengan hukuman pidana penjara kurungan 10 hari namun terdakwa tidak perlu melaksanakan hukuman, akan tetapi dalam waktu percobaan 3 bulan terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana serta dibebani biaya perkara Rp2 ribu

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo menyampaikan dasar hukum kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Lurah Beringin Roy Manik menjadi tindak pidana ringan (Tipiring) adalah karena berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan visum.

“Dari hasil itu, kita konsultasikan ke ahli hukum pidana dan mengelurkan pendapatnya menyatakan itu tipiring,” ujar Tri Prasetyo.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus mengatakan sidang tipiring masih domain dan kewenangan dari penyelidik kepolisian.

“Kalau Tipiring penyidik bisa langsung limpahkan ke pengadilan. Ada surat penarikan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) berdasarkan keterangan ahli,” terangnya.

Dikatakan Tengku Penyidik ada mengajukan surat penarikan SPDP yang telah dikirimkan ke kejaksaan, atas dasar alat bukti keterangan ahli dan visum et repertum disimpulkan bahwa perbuatan terlapor masuk dalam kategori penganiayaan ringan sebagaimana ketentuan pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Akibat perbuatan tersangka tidak menghalangi korban menjalankan aktifitas sehari-hari,” pungkas Tengku.(pek)