Sanggau, BerkatnewsTV. Pemkab Sanggau memastikan belum dapat menjatuhkan sanksi kepada Lurah Beringin yang melakukan pemukulan terhadap seorang warga di warung kopi River X.
Sebab harus menunggu putusan hukum tetap atau inkrah, apalagi peristiwa itu terjadi diluar kedinasan.
“Karena ini sudah masuk ranah hukum pidana maka kita tunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Sekretaris Daerah Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Kamis (20/10).
Sehingga ia pastikan Pemkab Sanggau belum bisa menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.
Baca Juga:
“Tentu Pemkab dalam mengambil langkah-langkah menyikapinya tetap berpedoman pada aturan dan ketentuan peraturan tentang manajemen PNS. Kita belum mendapatkan hasil dan laporan terhadap proses hukumnya,” ujar Kukuh.
Namun Kukuh akui telah memanggil dan menegur lisan Lurah Beringin.
“Kita tidak bisa juga langsung menindak, harus sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Kita tunggu saja proses hukumnya seperti apa,” ucapnya.
Akan tetapi ditegaskan Kukuh, jika nanti hukum memutuskan yang bersangkutan bersalah, maka Pemkab akan membentuk tim untuk melakukan tindak lanjut mengambil langkah punismennya sesuai PP Nomor 11 tahun 2017 maupun Nomor 17 tahun 2020.(pek)