Pontianak, BerkatnewsTV. Direktur PT Loco Monterado Siman Bahar ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka dalam kasus pengolahan anoda logam yang bekerja sama dengan PT Antam.
Namun, pengusaha emas asal Pontianak itu tak terima penetapan tersangka tersebut. Sehingga ia melakukan upaya hukum dengan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Siman Bahar alias Bong Khin Phin daftarkan gugatannya pada Rabu 22 September 2021 dengan Nomor Perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL dan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Namun lembaga antirasuah itu belum menyampaikan secara resmi terkait apakah sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri
dalam keterangannya, Rabu (13/10).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini meminta publik dapat ikut serta mengawasi proses penyidikan perkara ini. Dia pun memastikan, pihaknya akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan perkara kepada publik sebagai wujud transparansi kinerja KPK.
Sebab hingga saat ini, lanjut Yudi, tim penyidik KPK masih terus melengkapi serta mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
“Serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat,” kata Fikri.
Baca Juga:
- Geledah Kantor Siman Bahar, LAKI Minta KPK Transparan
- 81 Lempengan Emas dan Uang Ratusan Juta Disita dari PETI
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor milik Siman Bahar yakni PT Simba di Dusun Coklat, Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah pada Jumat (17/9) lalu.
Empat mobil dikawal mobil patroli Shabara Polresta Pontianak, anggota KPK mendatangi perusahaan milik Siman Bahar itu sekitar pukul 10.45 Wib. Disaksikan petugas keamanan perusahaan, anggota KPK menggeledah dua ruangan berbeda.
Setelah melakukan penggeledahan, memeriksa dokumen dan komputer, rombongan langsung meninggalkan kantor PT Simba.
Setelah itu, KPK dikabar juga menggeledah sebuah kantor money changer di kawasan Jalan Gajahmada milik Siman Bahar. Di sini, KPK juga membawa sejumlah dokumen-dokumen penting.
Dan malamnya penggeledahan di rumahnya di Jalan A Yani, namun Siman Bahar tidak berada di rumah hanya ada istrinya. Siman Bahar dikabarkan sedang mengalami sakit dan dirawat di rumah sakit.
Siman Bahar diduga terlibat bersama perusahaan lain dalam kasus impor emas senilai Rp47 triliun dari Singapura yang masuk ke Indonesia. Dimana telah terjadi dugaan manipulasi pajak.
Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanuddin menyatakan mendukung upaya KPK tersebut namun berharap lebih terbuka kepada masyarakat.
“Intinya KPK harus secara transparan berani menjelaskan kepada publik terutama masyarakat Kalbar terkait kegiatan di sini,” tambah Burhanuddin
Akan tetapi menurut Burhanuddin, jika KPK sudah melakukan penggeledahan tentu telah memiliki petunjuk dan bukti-bukti.
“Biasanya dalam ilmu hukum. Mengeledah dikarenakan punya petunjuk berupa alat bukti dan petunjuk awal kuat untuk menemukan hubungan. Akan termasuk aneh jika tidak ada petunjuk tetapi digeledah. Pastinya kita tunggu saja keterangan resmi KPK terkait giat di Kalbar kemarin,” ujarnya.(rls/rob/tmB)