loading=

Pelaku Pencurian Elektronik Masjid dan Gereja Dibekuk

Polisi sangat mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti.
Polisi sangat mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti. Foto: pek

Sanggau, BerkanewsTV. Timsus Sat Reskrim Polres Sanggau dan Tim Batman Polsek Kapuas berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian di dua rumah ibadah di Kota Sanggau. Kedua pelaku berinisial DAS dan M.

“Kedua pelaku melakukan aksinya di dua rumah ibadah berbeda, yakni Gereja Santa Maria Bunda Pengharapan Sabang Merah Kelurahan Bunut dan masjid Ali Mulyakin Kelurahan Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas,” ungkap Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetiyo kepada,wartawan, Selasa (6/7).

“Aksi tersebut dilakukan pada malam hari saat kedua rumah ibadah ini tidak dikunci” tambahnya.

Kronologis penangkapan pelaku diungkapkan Kasat, bermula pada hari Senin, 5 Juli 2021 sekira pukul 17.20 Wib. Timsus Sat Reskrim Polres Sanggau dan Tim Batman Polsek Kapuas menerima informasi bahwa ada penjualan Unit Keyboard merk yamaha, 1 unit Amplifier, 1 unit Mixer, 1 unit Panel Nomor Lagu di akun Facebook Edz proteck terkait diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan Laporan Pengaduan, nomor : STPLP/74/VII/2021, tanggal 04 Juli 2021.

Baca Juga:

Kemudian, sekira pukul 18:00 Eib Timsus Sat Reskrim Polres 5anggau dan Tim Batman Polsek Kapuas melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19:00 Wib tim berangkat menuju Kabupaten Sekadau guna penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polres Sekadau. Pukul 21:00 Wib Timsus Sat Reskrim Polres Sanggau dan Tim Batman Polsek Kapuas di dampingi anggota Polres Sekadau melakukan penyisiran di jalan Abadi Makmur gang Abadi, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

“Sekitar pukul 23:00 Wib tim berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang terjadi di Gereja Santa Maria Bunda Pengharapan Sabang Merah Kelurahan Bunut dan Masjid Ali Mulyakin Kelurahan Tanjung Sekayam. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat.

Dari kedua pelaku, lanjut Kasat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit keyboard merk Yamaha PSR-S970, satu unit Power Mixer, satu unit Amplifier dan satu unit Panel Nomor Lagu.

“Kedua pelaku kita kenakan pasal curat 363 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kasat lagi. (pek)