Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diikuti 39 desa di Kubu Raya dihelat bulan Oktober mendatang.
Tepat di tengah pandemi covid-19, pelaksanaan pilkades wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Kasi Tata Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Budi Mulyono mengatakan Pilkades mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014, PP Nomor 43 perubahan PP 47, Permendagri 112 yang diubah dengan Permendagri 65 tahun 2017.
“Yang membedakan pada Pilkades tahun 2019 yang diikuti 60 desa hanya memiliki satu regulasi saja yang mengacu pada Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang Pilkades di masa pandemi Covid-19,” jelasnya.
Di Permendagri Nomor 72 itu sambung Budi lebih menekankan pada penerapan Protokol Kesehatan saat pelaksanaan pemungutan suara seperti setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus disediakan bilik khusus untuk warga yang teridentifikasi memiliki suhu badan di atas 37 derajat Celsius.
Baca Juga:
Selain itu, untuk tahapan tahapan dan pelaksanaan rapat-rapat dan lain sebagainya juga harus dan tahapan pemungutan suara, Panitia Pemiliihan Kepala Desa (PPKD) beserta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga harus memperhatikan prokes.
“Untuk pemilih yang diundang harus di klaster berdasarkan RT saat hadir di TPS guna menghindari kerumunan di TPS. Selain itu, petugas KPPS juga harus dilengkapi dengan Prokes penanganan dan pencegahan COVID-19,” jelasnya.
Ditambahkan Budi, dalam edaran Kemendagri ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Permendagri nomor 72 tahun 2020 yang mana Daftar Pemilih Tetap (DPT) setiap TPS dibatasi sebanyak 500 orang. Untuk tahapan lainnya masih sama dengan pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2019.
“Untuk tim kabupaten pada kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 terus mematangkan persiapannya. Yang mana untuk tahap awal, DPMD Kubu Raya menggencarkan sosialisasi tahapan pelaksanaan ini kepada 39 desa yang ikut Pilkades serentak terkait mekanisme-mekanisme Pilkades,” pungkasnya. (rob)