Sanggau, BerkatnewsTV. Dua bangunan di Desa Pengadang Kecamatan Sekayam disegel Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Kamis (17/6).
Kedua bangunan tersebut adalah bangunan PAUD dan bangunan BUMDes.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudi Asnanto membenarkan penyegalan tersebut.
“Iya benar. Kami melakukan penyegelan sekaligus pemeriksaan fisik terhadap hasil penggunaan dan pengelolaan APBDes Desa Pengadang Tahun Anggaran 2019 yang diduga terdapat tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Baca Juga:
- Korupsi APBDes Semerangkai dan Sui Alay, Enam Terdakwa Divonis Penjara
- Kejari Agendakan Penuntutan Korupsi APBDes Tahun Depan
Dijelaskan Rudi, untuk bangunan PAUD sejak dikerjakan tahun 2019, baru sekitar 70 persen pengerjaannya, sementara bangunan BUMDes mencapai 15-20 persen pengerjaannya. Kemudian, ada juga beberapa kegiatan masyarakat yang fiktif.
“Kerugian sementara mencapai Rp400-an juta, tapi ini sementara ya, karena perhitungannya masih berlasngsung,” terangnya.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses Penyidikan. Calon tersangka serta para saksi telah diperiksa.
“Sudah 15 saksi yang kita periksa. Setelah angka kerugian negara ditemukan, maka akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” pungkasnya.(pek)