loading=

883 Personel Awasi Larangan Mudik di 36 Titik Pos Penyekatan

Personel gabungan saat melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap larangan mudik yang telah diberlakikan
Personel gabungan saat melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap larangan mudik yang telah diberlakikan. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 883 personel gabungan dikerahkan untuk mengawasi larangan mudik yang mulai diberlakukan 6 Mei 2021.

Ratusan personel tersebut ditempatkan di 883 pos penyekatan yang tersebar di seluruh Kalbar, termasuk tiga diantaranya di dermaga penyebrangan.

“Di titik penyekatan mudik 2021, tim gabungan akan melakukan pemeriksaan dokumen dan surat bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang tetap akan bepergian ke luar kota di masa larangan mudik,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go.

Sesuai dengan Pasal 2 Permenhub Ri No Pm 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:

Inilah kriteria kendaraan atau orang yang diperbolehkan melintas. kendaraan Ambulance, Pemadam kebakaran, Ekspedisi sembako, orang yang mempunyai surat tugas dinas, orang yang sudah dilengkapi surat hasil Swab atau Antigen dan masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak.

Dan kriteria kendaraan atau orang yang tidak diperbolehkan melintas. Kendaraan motor umum dengan jenis bis dan mobil penumpang dan kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang mobil bis dan sepeda motor.

“Petugas akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih nekat meninggalkan domisili masing-masing menuju luar daerah atau provinsi dan warga yang menggunakan transportasi umum termasuk travel gelap akan dipulangkan oleh petugas ke rumah masing-masing,” tegas Donny.(rls/tmB)