loading=

82 Kapal dan 55 Pelaku Ilegal Fisihing Ditangkap

Kapal - kapal Vietnam yang ditangkap Petugas Dirjen PSDKP KKP dibawa ke PSDKP Pontianak. Kelima kapal ini menggunakan jaring cumi sebagai modus baru.
Kapal - kapal Vietnam yang ditangkap Petugas Dirjen PSDKP KKP dibawa ke PSDKP Pontianak. Kelima kapal ini menggunakan jaring cumi sebagai modus baru. Foto: ist

Jakarta, BerkatnewsTV. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah menindak tegas 82 kapal ikan yang terdiri dari 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentutan dan 14 kapal ikan asing yang mencuri ikan.

“26 kapal yang ditenggelamkan selama 2021,” ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangan resminya, Minggu (2/5).

Dan sebanyak 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) berhasil ditangkap.

Baca Juga:

“Mereka ini masih menggunakan alat tangkap trawl yang sangat merusak,” tegasnya.

Antam menyampaikan bahwa arahan Menteri Kelautan dan Perikanan kepada jajarannya sangat jelas dan tegas menindak setiap aksi yang melakukan pencurian ikan maupun pengrusakan habitat.

Keberlanjutan pengelolaan sumber daya merupakan prioritas, oleh sebab itu tindakan tegas terhadap para pencuri ikan akan diambil.(rls/tmB)