Cabuli Pelajar, Oknum Kades Terancam Diberhentikan

Orang tua korban bersama kerabat saat melapor ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya terkait oknum kades yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap pelajar.
Orang tua korban bersama kerabat saat melapor ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya terkait oknum kades yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap pelajar. Foto: Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Kubu yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap pelajar perempuan.

“Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan kita dan diperiksa. Ini juga atas laporan dari BPD nya dan sudah kita mintai keterangan juga,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Jakariansyah, Kamis (22/4).

Hasil pemeriksaan disebutkan Jakariansyah, kades tersebut mengakui perbuatannya. Disitu pihaknya telah menyampaikan bahwa akibat ulahnya maka akan ada konsekuensi hukum yang harus ditanggungnya.

“Konsekuensi hukumnya adalah pemberhentian sementara sampai nanti ada keputusan tetap maka diberhentikan selamanya,” tegasnya.

Pengakuan kades tersebut sambung Jakariansyah motifnya tidak lain lantaran tergoda antara hubungan laki – laki dan perempuan.

Baca Juga:

“Memang ini manusiawi tapi dia harus tahu bahwa dirinya adalah sebagai seorang pejabat di desa dan pemimpin, maka harus bisa menjadi panutan, contoh dan pengayom kehidupan sehari-hari. Kejadian ini sangat kita sayangkan,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Anak dan KB (DP3AKB) Kubu Raya Suhartini mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Nanti kita sama-sama kawal lah agar masalah ini dapat segera diselesaikan. Kita serahkan proses hukumnya ke teman – teman di Polres Kubu Raya,” tuturnya.

Ia juga berpesan kepada kerabat korban agar tidak melakukan tindakan anarkis maupun hakim sendiri. Namun serahkan permasalahan ini kepada hukum yang berlaku.(rob)