loading=

Kades Pelaku Kejahatan Seksual Pelajar Pernah Dihukum Adat

Tumenggung Adat setempat, syahril Puda
Tumenggung Adat Syahril Puda

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kepala desa (kades) di Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang pelajar ternyata pernah dihukum adat.

Pelaku dihukum adat lantaran telah mengganggu istri orang yang juga warga setempat.

“Sudah pernah kami kenakan hukum adat dulunya. Tapi ternyata masih juga tidak ada efek jera sehingga kami laporkan pelaku ini agar dikenakan hukum positif,” ungkap Tumenggung Adat setempat, syahril Puda, Rabu (21/4).

Baca Juga:

Ia sebutkan peristiwa itu terjadi di tahun 1998. Saat itu pelaku belum menjabat sebagai kepala desa masih berstatus bujangan. Namun ternyata hukum adat tersebut tidak menimbulkan efek.

“Kita hukum secara adat, tapi tidak ada efek jera. Maka sekarang ini kita minta diproses hukum saja,” tegasnya.

Namun ia memastikan dalam kasus kejahatan seksual terhadap pelajar, sang kades tetap dikenakan hukum adat nantinya.

“Akan tetapi harapan kita agar pelaku tetap diproses hukum, apalagi pelaku masih mondar mandir,” tuturnya.

Kasus ini ia katakan sudah dilaporkan ke Polres Kubu Raya sejak bulan Maret lalu. Namun hingga kini belum ada titik terang proses hukumnya.

Sehingga ia dan orang tua korban bersama kerabat lainnya pada Rabu (21/4) pagi, melaporkan pelaku ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AKB) Kubu Raya.

Sementara terkait dengan jabatan sebagai kepala desa, pelaku dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya untuk segera dicopot.(rob)