Description

Enam Langkah RAN P4GN Berantas Narkoba

Sekda Sanggau membuka sekaligus memimpin rapat Kesekretariatan Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN dan P4GN
Sekda Sanggau membuka sekaligus memimpin rapat Kesekretariatan Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN dan P4GN

Sanggau, BerkatnewsTV. Pemkab Sanggau melakukan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk berantas narkoba.

“Hari ini kita melakukan kegiatan ini karena dengan nawacita Bapak Presiden ini muncul lah Inpres Nomor 2 Tahun 2020. Yang dimana ini juga lebih difokuskan, dimintakan semua komponen bangsa ini untuk mencegah atau menanggulangi penyalahgunaan Narkotika,” kata Sekda Kabupaten Sanggau Kukuh Triyatmaka saat membuka sekaligus memimpin rapat Kesekretariatan Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang, Rabu (14/4).

Tentunya Pemerintah Kabupaten Sanggau, lanjut Kukuh, harus menjalankan sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tersebut.

“Ada enam rencana aksi, itu langkah-langkah yang sudah menjadi arahan di Inpres itu. Tentu ini juga penyempurnaan Inpres Nomor 6 Tahun 2018, meskipun sebenarnya juga hampir sama, tetapi ada penekanan-penekanan yang pada intinya adalah Narkotika ini tidak bisa di berantas atau dicegah oleh salah satu saja, akan tetapi semua komponen bangsa termasuk pemerintah daerah saling kerja sama,” ujarnya.

Hari ini, tambahnya, tentu kita melakukan sosialisasi sekaligus kita merencanakan rencana aksi tersebut.

Baca Juga:

“Diantaranya tadi rencana aksi sosialisasi yang sudah kita lakukan dan berjenjang sampai ketingkat OPD dan masing-masing menjaga jangan sampai di lingkungan baik ASN, tenaga kontrak dan tentunya dalam aspek pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat pun kita sampaikan, supaya masyarakat juga tidak menyalahgunakan atau terkena persoalan Narkotika tersebut,” jelasnya.

“Sebelumnya kami sudah melakukan tes urin dan tahun ini dilaporkan dari BKPSDM khusus ASN kita ada target dan khusus untuk rencana aksi Inpres ini minimal kita harus di tahun 2020 dua persen dari jumlah ASN. Kita dari pemerintah daerah sudah mengambil langkah cukup maju, karena beberapa tahun yang lalu kami sudah lakukan dan tahun ini disediakan juga yaitu sekitar lima ratusan seperti yang dilaporkan BKPSDM untuk target tes urin bagi ASN,” ungkapnya.

Kepala BNNK Kabupaten Sanggau Rudolf Manimbun menyampaikan terkait langkah-langkah dari BNN sendiri dalam mencegah atau menanggulangi penyalahgunaan Narkotika yaitu adanya desa bersinar.

“Ini difokuskan di dua desa yakni Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan, dan Desa Engkahan di Kecamatan Sekayam. Semoga dengan langkah-langkah ini kita bisa meminimalisasikan penyalahgunaan Narkotika. Kami juga akan ada rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk kita satukan persepsi, satu tujuan dan bisa mengurangi dampak penggunaan Narkotika,” pungkasnya.(pek/pian)