Pontianak, BerkatnewsTV. Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar Eka Nurhayati Ishak diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita yang diketahui sebagai musisi asal Kalteng berinisial DN atau EN.
Mirisnya peristiwa itu dikabarkan terjadi di Kantor Polresta Pontianak Kota di depan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan. Namun, Eka membantah tudingan tersebut.
“Iya Klien saya (DN.red) saat diperiksa di ruang penyidik PPA Polres Pontianak diduga dipukul oleh Ketua KPPAD Kalbar dengan disaksikan beberapa penyidik di ruang unit PPA,” ungkap Kuasa Hukum DN, Fitri, Kamis (15/3).
Ia sebutkan saat kliennya sudah menyampaikan pengaduan/ pelaporan dugaan pemukulan tersebut dan korban sudah lakukan visum. Dan saat ini pengaduan tersebut sedang di tangani unit tipiter Polres Pontianak Kota.
Sementara itu Hatta yang merupakan Driver DN memberikan keterangan yang sama
“Saat itu saya sedang mendampingi DN yang sedang diperiksa tiba tiba ibu Eka datang dan langsung mengeluarkan kata kata makian,” ungkap Hatta yang mengaku melihat langsung pemukulan itu.
Baca Juga:
- Kapolda Anugrahi Penghargaan Untuk Personel Dit Samapta
- Program Langit Biru, Beli Pertalite Harga Premium
Ia katakan kalau Eka menendang kaki dan memukul DN sebanyak 2 kali dibagian pipi kiri dengan menggunakan HP.
“Penyidik yang ada saat itu langsung melerai. Pemukulan itu terjadi saat DN diperiksa pada tanggal 25 Februari 2021,” ungkapnya.
Sementara saat konfrensi pers, Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati membantah tudingan tersebut.
“Itu tidak benar, saya tidak pernah melakukan pemukulan apalagi tempatnya di kantor polisi. Kita sudah percayakan 100 persen kepada penyidik melakukan penyelidikan terhadap pelaku secara profesional dan proposional,” tegasnya, Selasa (16/3).
Eka tidak mempermasalahkan DN melaporkan dirinya ke polisi karena dinilai haknya. “Itu hak beliau, silahkan saja, sah-sah saja, tapi dalam hal ini kami tidak pernah melakukan yang dituduhkan,” jelasnya.
Ia sebutkan, yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami sebagai pembela maupun pelindung anak bawah umur yang memgemban amanat undang-undang, tentunya hal yang kecil sedikit pun akan mejadi permasalahan dari yang tidak ada menjadi ada. Akan tetapi kami tidak akan gentar mundur selangkah pun, kami tetap akan berhadapan dengan yang bersangkutan sampai diputuskan di pengadilan,” tegasnya.(tmB)