Singkawang, BerkatnewsTV. Sebanyak 37 orang tersangka terjaring dalam operasi pekat kapuas 2020 yang digelar selama 14 hari sejak 12 – 29 November.
“Dari 37 orang ini berdasarkan 25 laporan polisi,” ucapnya Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo saat pers rilis, Senin (30/11).
25 laporan polisi itu terdiri dari 12 laporan polisi terkait perjudian, 9 laporan narkoba, 1 laporan prostitusi, premanisme 1 laporan polisi, petasan 1 kasus, sajam 1 laporan polisi dan 2 senpi yang diserahkan masyarakat.
Total hasil barang bukti perjudian yang diamankan sebanyak Rp34.998.000 sedangkan barang bukti narkotika sebanyak 9.83 gram. Dan ekstasi sebanyak 3 butir atau 1,02 gram.
Baca Juga:
“Kita juga mengamankan 30 botol miras dan beberapa kotak petasan yang jika ditotalkan sebanyak 15.000 pcs serta satu buah sajam dan barang bukti lainya,” terangnya.
Para tersangka dikenakan pasal berbeda. Pasal 303 KUHP pidana tentang perjudian. Pasal 112, 114, 127 tentang kepemilikan dan penggunaan narkoba.
Pasal 296 junto 506 KUHP pidana untuk kasus prostitusi serta pasal 1 ayat 1 UU Darurat untuk petasan dan kembang api maupun sajam.
“Semua yang diamankan warga Singkawang. Kita tetap berupaya melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana seperti melakukan patroli di lokasi – lokasi tertentu yang rawan kejahatan,” tegasnya.(mzr)