Pontianak, BerkatnewsTV. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak diingkatkan untuk tidak membeda-bedakan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Jangan ada perlakuan yang membeda-bedakan dalam melayani masyarakat,” tegas Wali kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Rabu (11/11).
Menurutnya, pelayanan publik sudah menjadi kewajiban ASN. Sebagaimana prinsip pelayanan prima yakni cepat, mudah dan murah, menjadi kewajiban ASN Pemkot Pontianak untuk diterapkan.
“Kalau ini dijalankan, Insya Allah kemajuan, target-target kita akan cepat terealisir,” katanya.
Baca Juga:
Dirinya tidak menampik dalam pelayanan masih ada kekurangan yang disebabkan faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal seperti misalnya pelayanan di Disdukcapil terkait ketersediaan blanko KTP elektronik, kecepatan mesin atau jaringan yang bergantung dari pemerintah pusat.
Sedangkan dari internal misalnya kurangnya inovasi dalam melihat permasalahan, misalnya terkait antrian bagaimana supaya tidak terjadi antrian panjang.
“Sekarang dengan digitalisasi antrian cukup dilakukan secara online,” ujarnya.(jim)