Sanggau, BerkatnewsTV. Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Kadek Agus Abara Wisesa mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018 dan 2019 menggunakan uang negara yang.diambilnya untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
- Korupsi APBDes, Kades dan Dua Staf Desa Sui Alai Ditetapkan Tersangka
- 25 Persen Balita dan Batita di Sanggau Stunting
“Sementara alibi mereka si untuk membayar utang, tapi beberapa memang untuk kepentingan pribadi juga,” ungkap Kadek.
Sebelumnya, pada Jumat (23/10) sore, penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau resmi menahan dua dari tiga tersangka APBDes Sungai Alai. Keduanya adalah A bendahara Desa dan S Sekretaris Desa. Sementara AS tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan izin. (pek)