Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 205 barang bukti hasil penggeledahan dari napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas II B Sanggau dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum, Selasa (20/10) sore.
Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi menyampaikan 205 unit barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Handphone baik android maupun yang biasa, Kemudian juga botol parfum.
Dikatakannya, ada beberapa yang dimusnahkan tersebut hasil sitaaan sebulan terakhir dan ada juga barang lain yang diamankan dari bulan Oktober tahun 2019.
“Jadi bukan kita tidak langsung melakukan pemusnahan tapi kita lakukan penyidikan dulu, apakah disitu dalam percakapan mereka mengandung unsur pidana seperti mungkin pesanan narkoba yang ingin dimasukan ke dalam Rutan atau tidak,” ungkapnya.
Baca Juga:
- Tiga Warga Sekayam Cetak Upal. Polisi Yakin Berjaringan
- Bukit Nanga Biang Terancam Amburuk Akibat PETI
Dari hasil penyidikan, lanjut Acip, bahwa tidak ditemukan adanya unsur terkait itu. Dan pihaknya pun tetap bersinergi bersama Polres Sanggau dan BNNK Sanggau, Apabila terdapat unsur-unsur yang melalui percakapan nomor yang tertera di Hp tersebut maka akan di informasikan ke Polres dan BNN.
Acip mengimbau kepada keluarga WBP agar selalu mengkedepankan komunikasi yang positif dan mecari informasi apa saja yang bisa diberikan kepada WBP.
“Jadi intinya semua kebutuhan mereka dari mulai bangun tidur sampai mereka tidur kembali sudah ditanggung oleh negara. Kita sudah siapkan untuk Video Call, Wartel khusus juga sudah. Jadi semua pelayanan sudah maksimal,” pungkasnya.
Selain itu, Acip juga mengharapkan dukungan dari keluarga WBP. Apabila ada petugas Rutan atau oknum yang mengatas namakan petugas yang mengiming – imingi mampu mengurus segala sesuatu atau pelayanan di Rutan Sanggau dengan sejumlah biaya diharapkan agar diinformasikan.
“Dan nomor (Yang bisa dihubungi) sudah kami tampilkan di depan Rutan, Jadi segera hubungi karena pelayanan di Rutan Sanggau itu semua nol rupiah alias gratis,” tegasnya.(pek)