loading=

Disnakertrans Surati Perusahaan Cegah Mogok Kerja

Aksi demo masyarakat waktu lalu berkaitan erat dengan kepemilikan lahan diareal perkebunan sawit. Foto: dok berkatnewstv
Aksi demo masyarakat waktu lalu berkaitan erat dengan kepemilikan lahan diareal perkebunan sawit. Foto: dok berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Rencana mogok kerja nasional pekerja yang menolak disahkannya RUU Cipta Kerja mendapat tanggapan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sanggau.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Sanggau Bambang H mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat tertanggal 2 Oktober 2020 menyikapi rencana mogok kerja antara tanggal 6-8 Oktober 2020.

“Kami sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Sanggau,” ujar Bambang, Jumat (2/10).

Dikatakan Bambang, surat tersebut berisi imbauan agar tidak terjadi mogok kerja di perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Sanggau. 

Baca Juga:

“Kami minta kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sanggau agar memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh di wilayah kerja mereka masing-masing terkait ketentuan tentang mogok kerja, termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarannya,” pintanya. 

Kepada seluruh pekerja, buruh atau karyawan, Bambang mengimbau untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan mogok kerja, termasuk ketentuan penanggulangan dan penanganan Covid-19.

“Kita inikan lagi masa pandemi Covid-19, sebaiknya jangan ada aksi apapun dululah. Mari kita bersama – sama bantu Pemerintah untuk memerangi Covid-19,” pungkasnya.(pek)