Sanggau, BerkatnewsTV. Rencana mogok kerja nasional pekerja yang menolak disahkannya RUU Cipta Kerja mendapat tanggapan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sanggau.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Sanggau Bambang H mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat tertanggal 2 Oktober 2020 menyikapi rencana mogok kerja antara tanggal 6-8 Oktober 2020.
“Kami sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Sanggau,” ujar Bambang, Jumat (2/10).
Dikatakan Bambang, surat tersebut berisi imbauan agar tidak terjadi mogok kerja di perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Sanggau.
Baca Juga:
- Perbup Tata Cara Bakar Lahan. Petani Diproses Hukum Adat
- Pemuda Dayak Kembalikan Semangat Rumah Betang
“Kami minta kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sanggau agar memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh di wilayah kerja mereka masing-masing terkait ketentuan tentang mogok kerja, termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarannya,” pintanya.
Kepada seluruh pekerja, buruh atau karyawan, Bambang mengimbau untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan mogok kerja, termasuk ketentuan penanggulangan dan penanganan Covid-19.
“Kita inikan lagi masa pandemi Covid-19, sebaiknya jangan ada aksi apapun dululah. Mari kita bersama – sama bantu Pemerintah untuk memerangi Covid-19,” pungkasnya.(pek)