Pontianak, BerkatnewsTV. Kota Pontianak kembali akan memberlakukan pembatasan aktifitas jam malam.
Keputusan itu atas rekomendasi tim gugus tugas covid-19 yang telah menggelar rapat pada Rabu (23/9) lantaran kasus covid-19 cenderung semakin meningkat setiap hari.
Pembatasan aktivitas jam malam ini rencananya akan diberlakukan selama 14 hari.
“Belum diputuskan kapan dimulainya sebab hal ini tengah dibahas Tim Gugus Tugas,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai rakor evaluasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pontianak, Rabu (23/9).
Baca Juga:
Disebutkan Edi, pembatasan aktivitas pada malam hari diantaranya terkait jam operasional warung kopi, mal atau pusat perbelanjaan, taman-taman dan sebagainya. Nantinya itu semua harus tutup pukul 21.00 WIB.
Disamping itu aktivitas perkantoran juga dibatasi dengan menerapkan Work From Home (WFH). Demikian pula pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak akan dilakukan pembatasan.
“Pembatasan ini akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari, setelah itu kita akan evaluasi kembali,” ucapnya.
Edi juga memastikan pihaknya juga akan melakukan razia masker secara sporadis.
Dari hasil monitoring di lapangan terhadap 360 warung kopi (warkop), 172 diantaranya dinilai cukup dalam penerapan protokol kesehatan. 19 warkop dinilai baik dan masih terdapat 16 warkop yang dinilai masih kurang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Edi menyebut, tidak sedikit pelaku usaha warkop yang dikenakan sanksi denda akibat tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Kita tidak menginginkan banyaknya pelaku usaha yang didenda kalau masyarakatnya disiplin dan pelaku usaha mentaati protokol kesehatan,” pungkasnya.(jim/tmB)