Sanggau, BerkatnewsTV. Sempat ditunda dengan alasan belum adanya kajian akademik, pembahasan empat Raperda eksekutif akhirnya dilanjutkan, Selasa (4/8)
Empat Raperda itu yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. Kedua, Raperda tentang pembayaran pajak daerah secara elektronik.
Ketiga, Raperda tentang RDTR Kawasan Baonglawang perkotaan Sanggau tahun 2020-2039. Keempat Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Ketua DPRD Sanggau Jumadi memastikan sudah ada kajian akademik terhadap empat Raperda tersebut sehingga pembahasannya bisa dilanjutkan.
“Kajian akademis dan hasil koordinasi fraksi-fraksi dengan Banmus, supaya agenda-agenda di pemerintahan ini tidak ada yang tertunda. Ini kan demi kepentingan Sanggau. Kalau kita tidak bahas ruginya ada di kita. Kajian akademis sudah dilalui antara Bapemperda dengan Bagian Hukum,” jelasnya.
Baca Juga:
Meski masih dalam pembahasan, proses empat Raperda tersebut menjadi Perda masih panjang.
“Nanti pandangan umum (PU) fraksi, kemudian rapat kerja fraksi-fraksi. Ini kan proses tahap satu. Nanti ada tahap dua,” terangnya.
Terkait Raperda penyertaan modal ke Bank Kalbar, Jumadi mengatakan akan dibahas nanti.
“Untuk Bank Kalbar tak ada persoalan. Cuma sekarang kita masih fokus empat Raperda ini. Kalau ini sudah selesai, mungkin Raperda penyertaan modal bisa bersamaan dengan Raperda inisiatif,” tuturnya.(pek)