Pontianak, BerkatnewsTV. Ditres Narkoba Polda Kalbar menggrebek sebuah rumah di Tanjung Raya Pontianak Timur yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari penggrebekan itu, seorang pengedar berinisial AT ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 30 gram pada Selasa (5/5).
“Tim Subdit II mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jl Tanjung Raya I, Gg Harmonis Pontianak Timur sering dijadikan tempat bertransaksi Narkotika jenis sabu” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha, Selasa (5/5).
Tim melakukan rangkaian penyelidikan di lokasi. Pada pukul 13.00 wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial AT dan dilakukan penggeledahan.
“Saat penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu 2.60 gram,” tambahnya.
Dilakukan pengembangan selanjutnya ditemukan di atas timbangan digital warna silver, 1 plastik klip besar yang didalamnya berisi 9 plastik klip transparan berisi sabu seberat 30.27 gram.
Tesangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(rls)













