loading=

Kades Diingatkan SPJ Recofusing Dana Desa Tangani Covid-19

Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kubu Raya yang juga dihadiri Kepala Kejari Mempawah. Foto: Ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Wakil Ketua V Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kubu Raya, Antoni Setiawan mengatakan recofusing dana desa telah direkomendasikan juga dari Jaksa Agung untuk penanggulangan Covid-19.

Sebab ia sebutkan pemerintah desa dinilai berada pada posisi garda terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat.

“Kami ingatkan kembali kepada kepala desa dan camat, tetap harus dapat dibuat pertanggung jawabannya. Jangan sampai karena Kondisi Luar Biasa atau darurat, akhirnya pertanggungjawaban pun ‘darurat’ juga,” ia mengingatkan.

Maka Antoni yang juga Kepala Kejari Mempawah ini meminta SPJ dan pertanggung jawaban dana desanya dibuat secara benar. Mulai dari kuitansi pembelian, penyaluran barang yang harus ada bukti penyalurannya, dan seterusnya.

“Kami dari Gugus Tugas dari unsur kejaksaan dan inspektorat jika diperlukan untuk konsultasi penggunaan dana desa kita siap. Jangan sampai KLB selesai malah berurusan dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Ia tidak ingin sistem nontunai pengelolaan dana desa yang sudah diterapkan di Kubu Raya akhirnya tercoreng kalau ada penyalah gunaan. Artinya memanfaatkan situasi covid-19 untuk mencari keuntungan pribadi.(rob)