loading=

Barang Bukti dari 168 Perkara Dimusnahkan Kejari Mempawah

Kejaksaan Negeri Mempawah memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 168 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah, Rabu (18/3). Foto: Afrisa

Mempawah, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Kejari Mempawah memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 168 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah, Rabu (18/3).

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis sabu dan ekstasi, uang palsu, obat keras dan berbahaya, alat perjudian dan senjata api.

Kajari Mempawah Antoni Setiawan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang ditangani selama periode Mei 2019 – Februari 2020 dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dengan kata lain, sudah dapat dieksekusi dan tidak ada lagi upaya-upaya hukum, baik oleh terdakwa, jaksa maupun pihak lain yang berkepentingan dalam perkara itu,” jelasnya.

Untuk perkara narkoba, barang bukti yang dimusnahkan hanya sampelnya.

“Pemusnahan ini bagian dari kehatian-hatian kita dalam menjaga dan menyimpan BB, sehingga menghindari penyalahgunaan BB atau rusak/hilang,” jelasnya.

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 298 gram dan 6 tablet pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air khusus agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Sedangkan barang bukti perjudian, obat-obatan berbahaya dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk senjata api dan tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat khusus.(apr)