Sanggau, BerkatnewsTV. Sugiman dan Teruna, dua orang peladang asal Sekayam, Kabupaten Sanggau, kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus terbakarnya lahan PT SISU II di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (12/3) pagi.
Persidangan yang mengagendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan kedua terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya pada Kamis pekan lalu.
Jaksa sebelumnya menuntut Sugiman dan Teruna tiga bulan penjara dan denda Rp1 juta. Dalam sidang pledoi yang dipimpin Hakim Ketua Arief Boediono didampingi dua hakim anggota masing-masing Ketut Somanasa dan Eliyan Eko Setyo itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa membacakan pledoi yang berjudul ‘Peladang Bukan Penjahat’ setebal 28 halaman.
Tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa kesalahan Sugiman dan Teruna dalam peristiwa tersebut tidak terbukti sebagian unsur yang disebutkan melanggar pasal 108 jo 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Oleh karenanya, tim kuasa hukum menyampaikan lima permohonan kepada majelis hakim dalam sidang pledoi tersebut.
Pertama, menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana membuka lahan dengan cara membakar.
Kedua, memohon kepada majelis hakim melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), karena tidak cukup bukti sebagaimana ditentukan dalam sistem hukum negatief wettelijk.
Ketiga, membebaskan kedua terdakwa dari tahanan segera setelah putusan. Keempat, membebankan biaya perkara pada Negara dan terakhir memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harhat serta martabatnya.
“Kita tadi sudah bersama-sama menyaksikan sidang pledoi. Pada intinya sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, kami berpendapat bahwa unsur sebagaimana yang didakwakan oleh JPU pasal 108 jo 56 Undang-undang Perkebunan itu tidak memenuhi unsur,” ungkap Kuasa Hukum Sugiman dan Teruna, Agus kepada wartawan usai sidang pledoi.
Lanjut dia, tentang penghormatan atau kultur, ada istiadat, budaya masyarakat yang ada di Kabupaten Sanggau.
“Karena kalau mereka tidak melakukan berladang, sudah pasti tidak ada gawai padi, kalau tidak ada gawai padi, nosu minu podi juga tidak ada yang dilaksanakan di Sanggau,” pungkas Agus.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Agus Eko Wahyudi mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu pledoi yang telah dibacakan dalam sidang tersebut.
“Kita pelajari dulu ya. Nanti akan kita sampaikan pada sidang replik,” tuturnya.(pek)