Pontianak, BerkatnewsTV. Seorang wanita berusia 36 tahun didapati membawa narkotika jenis sabu. Wanita berinisial W mencoba untuk menyelundupkan sabu seberat 20 gram ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Mempawah.
Untuk mengelabui petugas, W yang merupakan ibu rumah tangga ini menyimpan barang haram itu di dalam rambutan, Rabu (4/3)
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha mengatakan pelaku diduga merupakan jaringan narkotika lapas.
“Pelaku diamankan saat hendak mempersiapkan narkoba jenis sabu untuk diselundupkan ke Lapas Mempawah,” jelasnya, Kamis (5/3).
Rencananya, narkoba jenis sabu itu akan diserahkan kepada warga binaan yang tak lain merupakan suami dari pelaku.
Gembong kembali menerangkan bahwa pengungkapan diawali informasi masyarakat yang diterima oleh tim Subdit 2 Ditresnarkoba.
Menindak lanjuti informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba, tim Subdit 2 Narkoba Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan.
“Jadi itu didapati saat tersangka berada di sebuah rumah di Jalan Tri Tura Pontianak Timur atau kampung beting untuk mempersiapkan sabu yang akan dibawa. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti seberat 20 gram sabu yang disimpan didalam rambutan” tambahnya.
Gembong juga mengungkapkan akan melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba jaringan Lapas tersebut.
Ia menyebutkan akan melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan dan juga menelusuri asal barang narkoba jenis sabu tersebut.(rls)