Description

Sabu 1,49 Kg Dimusnahkan. Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Sanggau, BerkatnewsTV. Polres Sanggau memusnahkan sedikitnya 1,49 Kg barang bukti sabu, Senin (3/2) pagi di Mapolres Sanggau.

Kabag Ren Polres Sanggau, Kompol Wardaya mengatakan pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan hasil tangkapan tanggal 17 Januari 2020 di salah satu penginapan di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

“Selama kurang lebih satu bulan mendeteksi dan melakukan pengintaian terhadap jaringan narkoba jaringan luar negeri dan ditangkap disaat tersangka membawa barang bukti 1,49 Kg sabu,” kata Wardaya.

Dari pengungkapan tersebut, tiga orang ditetapkan tersangka yakni AB, AR dan AD.

“Saat ini berkas perkara sudah tahap satu dan ancaman hukuman kepada tersangka 20 tahun penjara,” ungkapnya.

“Untuk pemilik barang saat ini masih kami dalami dan tidak bisa kami sampaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot meminta masyarakat Sanggau untuk tidak terpengaruh dengan narkoba.

“Kita bersama-samalah mengatasi narkoba ini. Sebenarnya sangat sulit kita mendeteksi narkoba ini. Tapi kalau kita kompak saya kira gampang,” ujarnya.

Dikatakan Ontot, saat ini Narkoba sudah menyebar kemana-mana, semua lini termasuk anak-anak dan pelajar. Oleh karena kekompakan memerangi narkoba ini menjadi kunci untuk memberantasnya. (pek)