loading=

Lima Raperda di Pontianak Disahkan

Wali kota Pontianak dan pimpinan DPRD Pontianak menanda tangani lima raperda yang disahkan menjadi Perda. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Pemkot Pontianak dan DPRD sepakati lima Raperda disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Pontianak.

Kesepakatan itu ditanda tangani Wali kota Pontianak Edi Kamtono dan pimpinan DPRD setelah fraksi-fraksi di DPRD dalam pandangan akhirnya setuju disahkan.

Kelima Raperda itu adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa.

Raperda Pajak Daerah Kota Pontianak dan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Pontianak pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam rangka Program Hibah Air Minum Perkotaan TA 2020 dan peningkatan akses air minum.

Serta Raperda Penambahan penyertaan modal Pemkot Pontianak pada Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak Tahun Anggaran 2020.

“Kelima raperda ini tentu akan berdampak baik bagi Kota Pontianak,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Kamis (23/1).

Ia mencontohkan Perda Penyertaan modal bagi BPR Khatulistiwa Pontianak akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi terutama UMKM melalui pinjaman yang dikucurkan.

Termasuk Perda Pajak Daerah menurut Edi akan berdampat terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak.(jim)