loading=

Pajak dan Retribusi Daerah Ditargetkan Rp141 Miliar

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya, Supriaji

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya menargetkan pajak dan retribusi daerah di tahun 2020 sebesar Rp141,3 miliar.

Angka ini disebutkan Kepala BPPRD Kubu Raya Supriaji terjadi kenaikan dibandingkan tahun lalu.

“Kalau tahun lalu target pajak dan retribusi daerah sebesar Rp134,9 miliar. Akan tetapi terealisasi 99,53 persen. Namun di tahun 2020 ini targetnya naik sekitar Rp16,9 miliar atau 13,6 persen,” ungkapnya, Rabu (15/1).

Pajak daerah di tahun 2020 ini disebutkan Supriaji ditargetkan naik 16,2 miliar atau 13,99 persen dibandingkan tahun lalu. Realisasi 2019 mencapai 100,7 persen atau terealisasi Rp126,45 miliar dari target Rp125,5 miliar

Sedangkan retribusi daerah di tahun 2019 ditargetkan Rp9,3 miliar teralisasi Rp7,8 miliar atau 83,82 persen. Namun, BPPRD berupaya memasang target diangka Rp9,07 miliar.

Dikatakan Supriaji ada 11 komponen yang masi tetap menjadi sumber pajak daerah yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak MBLB, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB dan BPHTB.

Sementara untuk retribusi daerah terdiri dari tiga komponen yakni retribusi jasa umum, jasa usaha dan retribusi jasa tertentu.

“Kita berharap pajak dan retribusi daerah yang merupakan sumber PAD ini dapat terdongkrak di tahun 2020. Sebab hasilnya akan digunakan juga untuk pembangunan di Kubu Raya,” pungkasnya.(rob)