Description

Oknum Kades Positif Narkoba, Polisi Tetap Gunakan Tes Urine Pertama

Oknum Kades di Kubu Raya EC saat sedang dilakukan pemeriksaan usai razia. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar menyatakan tetap menggunakan hasil tes urine pertama terhadap oknum kepala desa (kades) di Kubu Raya yang dinyatakan positif konsumsi narkoba saat terjaring razia di tempat karaoke Ibizza Pontianak menjelang tahun baru lalu.

Kepastian itu disampaikan langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha.

“Tetap hasil pertama lah yang dipakai. Kalau itu positif ya positif lah dia,” tegas Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat pemusnahan narkoba di Mapolda Kalbar.

Memang disebutkan Kapolda ada beberapa minuman sumplemen yang ditengarai memiliki kandungan zat tersebut sehingga saat dites urine dinyatakan positif.

“Akan tetapi jika yang bersangkutan mengonsumsi narkoba maka tidak bisa dibohongi. Dites urine tetap ketahuan positif narkoba,” jelas Kapolda.

Tes urine oknum kepala desa di Kubu Raya berinisial EC menjadi polemik tatkala yang bersangkutan melakukan tes urine sendiri di Lab Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak pada tanggal 29 Desember 2019 sekitar pukul 20.57 wib.

Hasilnya ia dinyatakan negatif oleh dokter setempat mulai dari aphetamine, metamphetamine, THC, morfin dan benzodiazepine. Hasil ini menjadi kebingungan dan pro kontra di kalangan masyarakat.

Akan tetapi senada dengan Kapolda Kalbar, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha menegaskan tetap menggunakan tes urine pertama saat razia.

“Yang kita gunakan penyelidikan dan penyidikan adalah hasil tes urine pada saat di TKP. Pada saat di TKP dicek melalui air liur dan tes urine kita punya alat sendiri ternyata positif mengandung metafetamin. Kemudian beberapa hari dia melakukan tes urine mandiri tidak ada nilai hukumnya dengan kita,” tegas Gembong.

Apalagi disebutkan Gembong interval waktu dia melakukan tes urine sudah beberapa hari, maka untuk menghilangkannya bisa mengonsumsi minuman penetral atau peluntur yang sekarang sudah banyak beredar.

“Jadi, tidak bisa dijadikan dasar. Itu hanya pembelaan dirinya saja. Tetap yang kita gunakan hasil tes pertama,” tegasnya.

Tak hanya itu sambung Gembong, kesaksian dari beberapa temannya yang ikut juga menyatakan yang bersangkutan mengonsumsi narkoba.

“Kawan-kawannya yang lain juga positif konsumsi narkoba setelah dites urine dan air liur. Dan bersaksi dia juga ikut konsumsi (narkoba),” bebernya.

Untuk tindak lanjutnya dijelaskan Gembong, yang bersngkutan dan kawan-kawannya dilakukan proses assesment oleh BNN Kalbar. “Kita masih menunggu hasil itu apakah yang bersangkutan menjalankan rehab atau mengindap (masuk sel),” tuturnya.

Berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala desa, Gembong menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk intervensi sebab hal itu kewenangannya berada di tangan Bupati Kubu Raya.

Diketahui, EC merupakan salah satu kepala desa di Kubu Raya yang baru terpilih pada pilkades serentak pada 16 November 2019 lalu. Ia pun dilantik oleh Bupati Kubu Raya pada Selasa 16 Desember 2019.

Beberapa hari BerkatnewsTV berupaya menghubungi EC untuk diklarifikasi namun nomor yang bersangkutan tidak dapat tersambung.

“Nomor yang ada hubungi diluar jangkauan,” demikian bunyi nomor ponselnya.(rob)