Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polsek Sui Raya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berinisial MBF pada Rabu (11/12) malam.
Kapolsek Sungai Raya Kompol Ida Bagus Gde Sinung mengungkapkan pelaku melakukan aksinya pada hari Senin 7 Oktober 2019 lalu di Jalan Arteri Supadio Gg Al-Hidayah Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya.
“Pelaku mencuri barang milik korban atas nama Eviana dengan cara masuk melalui jendela lantai 2 rumah korban,” tuturnya, Jumat (13/12).
Barang yang hilang yakni 1 unit laptop dan 2 unit handphone. Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Penangkapan terhadap pelaku sambung Kapolsek setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.(rob)