Mempawah, BerkatnewsTV. Kepolisian Resor (Polres) Mempawah dan Polsek jajaran berhasil menangkap 5 tersangka pengedar dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kelimanya ditangkap melalui serangkaian pengungkapkan kasus dalam Operasi Antik Kapuas 2019 yang dilaksanakan sejak 21 Oktober-3 November. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto mencapai 50,41 gram.
“Selama 14 hari Operasi Antik Kapuas 2019, Polres Mempawah berhasil mengungkap 5 perkara narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Dari 5 tersangka yang kami amankan, 1 diantaranya perempuan,” ungkap Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso, saat menggelar press release di Mapolres Mempawah, Selasa (5/11).
Adapun kelima tersangka yang ditangkap, disampaikan kapolres, pertama adalah pria berinisial Kas, tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Anjongan. Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan BB sabu dengan berat brutto 23,64 gram. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Tersangka berikutnya yang dibekuk adalah pria berinisial Ro, TKP di Kecamatan Sungai Pinyuh. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 5,61 gram. Atas perbuatannya melawan hukum, tersangka Ro dijerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara minimal selama 7 tahun.
Selanjutnya, pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polsek Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya. Polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Kam yang kedapatan menyembunyikan sabu dengan berat bruto 12,74 gram didalam celana dalamnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Kemudian pengungkapan kasus narkotika yang keempat, TKP-nya berada di Kecamatan Sungai Pinyuh. Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial Af berikut BB sabu dengan berat bruto 7,26 gram. Yang bersangkutan akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal selama 7 tahun penjara.
Terakhir, perkara narkotika yang berhasil diungkap polisi ada di Kecamatan Segedong, melibatkan tersangka Hen. Dari tangan pria tersebut, polisi mengamankan BB sabu dengan berat brutto 1,16 gram. Ia akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Perihal Operasi Antik Kapuas 2019, Kapolres menegaskan pihaknya terus berkomitmen penuh mencegah dan memberantas peredaran barang haram tersebut. Karenanya, ia mengharapkan dukungan masyarakat, seperti menginformasikan kepada polisi jika mengetahui ada peredaran atau penyalahgunaan narkotika di wilayahnya masing-masing.
“Mari kita bersama-sama ikut berperan aktif memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masyarakat. Kita harus putus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut. Jangan menjadi pengguna apalagi menjadi pengedar,” tegas Didik mengingatkan. (fsa)