Kubu Raya, BerkatnewsTV. Di periode yang baru ini, DPRD Kubu Raya bertekad dan komitmen melakukan pembenahan terhadap sistem kerja terutama berkaitan dengan absensi kehadiran.
Sanksi tegas pun siap-siap bakal dihadapi anggota yang tidak masuk mengikuti kegiatan kedewanan. Penegasan itu dibuatkan dalam aturan tata tertib (tatib) yang telah selesai digodok waktu lalu oleh pansus lantaran hal itu kerap menjadi kecemburuan sosial bagi anggota dewan yang lain.
“Kalau ada yang sering tidak masuk akan menjadi contoh bagi yang lain juga ikut-ikutan. Kami yang baru pun juga bisa lakukan itu,” kata anggota DPRD Kubu Raya dari dapil Sui Raya.
Ia mencontohkan ada diantara anggota dewan tidak pernah mengikuti kegiatan kedewanan setelah dilantik sejak bulan September lalu.
“Sementara untuk hak-haknya ingin minta yang sama tapi tidak mau menjalankan kewajibannya,” tuturnya.
Ketua Sementara DPRD Kubu Raya Zulkarnaen menjelaskan tatib yang dibuat berdasarkan kesepakatan semua anggota melalui fraksi masing-masing.
“Seperti tepat waktu mengikuti kegiatan kedewanan dan absensi kehadiran jika tidak mengikuti paripurna tiga kali. Ini sudah ada dalam tatib yang digodok oleh pansus. Tinggal nanti disahkan pimpinan definitif,” jelasnya.
Prosedurnya dijelaskan Zulkarnaen bahwa anggota tersebut akan diberikan surat peringatan dan teguran oleh melalui fraksinya masing-masing. Jika masih diabaikan maka Badan Kehormatan (BK) punya kewenangan untuk menerapkan sanksi.
“Sanksinya anggota tersebut bisa dikenai tindakan tegas yakni berupa PAW. Apalagi seperti paripurna ada konsekuensinya jika anggota tidak masuk maka tidak kourum. Jelas ini berdampak terhadap agenda yang dibahas bisa molor bahkan tidak jadi dilaksanakan,” terangnya.
Absensi kehadiran dinilai Zulkarnaen sangat lah penting sebab sebagai wakil rakyat telah dituntut untuk bekerja maksimal dan disiplin.
Penasihat Fraksi PAN, Lendeng Syahrani menjelaskan bahwa dalam tatib telah ditegaskan jika tiga kali berturut-turut tidak hadir paripurna maka diajukan ke BK untuk mendapatkan teguran dari fraksi diteruskan ke partai.
“Sanksi diterapkan jika anggota tidak hadir tanpa alasan yang bisa diterima secara faktual. Kecuali jika dia tidak masuk dikarenakan ada alasan yang memang tidak bisa ditinggalkan,” terangnya.
Alasan yang dimaksud seperti dikarenakan sakit namun harus dilampirkan surat keterangan dokter, kebetulan yang bersangkutan ada kerabat meninggal atau kawinan, atau juga mengikuti tugas kedewanan.
“Kecuali ada unsur kesengajaan. Dia tidak kemana-mana dan tidak ada kabar beritanya maka pasti disanksi oleh partai. Sanksi tertinggi berupa pemecatan atau PAW,” tegasnya.
Dipastikan Lendeng yang juga Sekretaris DPW PAN Kalbar ini akan terus melakukan pengawasan terhadap anggota fraksi yang tidak masuk tanpa alasan tersebut.
“Setiap tahunnya akan terus kami evaluasi. Sebab hal ini dampaknya menimbulkan kecemburuan sosial ketika ada pembahasan atau rapat dewan seperti APBD, perda, dan lainnya dikarenakan yang lain aktif namun ternyata ada diantaranya hanya menikmati hasilnya,” pungkasnya.(rob)