Di Sekadau Mulai Berlakukan Pembayaran PBB Secara Online

Kepala BPPD Sekadau, Abdul Gani

Sekadau, BerkatnewsTV. Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sekadau terus melakukan inovasi untuk mempermudah pelayanannya kepada masyarakat, salah satunya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online.

Kepala BPPD Sekadau, Abdul Gani mengatakan untuk masyarakat Sekadau tidak lama lagi dapat membayar PBB di Bank Kalbar setempat.

“Rencananya tanggal 14 November sudah bisa bayar secara online, tapi untuk launching kita akan laksanakan tanggal 19 November,” ujarnya Rabu (30/10).

Sistem pembayaran secara online ini, kata dia, tidak harus perorangan kelompok juga bisa, karena pihaknya sudah menyiapkan aplikasi di Bank Kalbar.

“Untuk sementara waktu memang hanya bank kalbar saja yang dapat melayani sistem pembayaran online ini, sedangkan bank lain belum bisa,” bebernya.

Abdul menuturkan, setiap pembayaran akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2000 per orangan, biaya ini sesuai MoU Bupati Sekadau dengan pimpinan Bank Kalbar di Pontianak.

“Terkait biaya itu sendiri sesuai dengan hasil MoU Bupati Sekadau dengan pimpinan Bank Kalbar di Pontianak, dimana biaya tersebut untuk bank, bukan untuk pemerintah daerah,” tuturnya.

Sementara itu, petugas bagian keuangan dikantor hanya mengecek dan menginput saja berapa uang yang masuk ke kas daerah, yang dibayar melalui PBB.

Abdul menambahkan, meskipun begitu, masih terdapat masalah pada PBB, misalnya dalam jual beli. Biasanya pembeli pada saat melakukan transaksi pembayaran tidak langsung melakukan pembayaran BPHTB, sehingga pembayaran PBB masih nama pemilik asli dan kendala seperti ini masih banyak ditemukan di lapangan.

Dia menegaskan, untuk kedepannya BPHTB akan kita lakukan sistem dari pintu ke pintu, artinya setiap pembeli yang hendak melakukan balik nama baik itu sertifikat tanah maupun rumah harus bayar dulu BPHTB.

“Jadi, baik BPN maupun di kantor akta notaris, mereka perlu tahu bahwa syarat untuk balik nama sertifikat harus membayar BPHTB dulu,” tegasnya.

Meskipun termasuk kabupaten baru, Sekadau merupakan kabupaten pertama yang melakukan pembayaran PBB secara online.(her)