Description

Polisi Amankan Sabu 26,18 Gram dari Seorang Bandar

Wakapolres Singkawang Kompol Wahyu Jati Wibowo pers rilis penangkapan bandar sabu dengan barang bukti seberat 26,18 gram. Foto: Mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Seorang bandar narkoba berinisial KK berhasil dibekuk Polres Singkawang di Jalan Padang Pasir Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.

Penangkapan KK berlangsung dramatis lantaran KK mencoba melawan saat hendak digeledah petugas.

“Berdasarkan laporan anggota Sat Narkoba bersama Sat Reskrim Polsek Singkawang Selatan dibackup Satuan Intelmob Batalion B pelopor melakukan penyelidikan,” beber Wakapolres Singkawang Kompol Wahyu Jati Wibowo.

Dari penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti 0,5 Gram Sabu yang ada di badan tersangka KK.

“Setelah dilakukan pengembangan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 25,44 Gram dan satu butir pil extasi dan 1 yang sudah pecah dengan berat 0,24 Gram. Ditambah timbangan digital serta barang bukti lain,” jelasnya.

Dikatakan Waka Polres, tersangka merupakan bandar sabu yang mengedarkan barang haram di wilayah hukum polres Singkawang.

“Menurut pengakuan tersangka. Barang haram tersebut diambilnya dari Kota Pontianak. Namun masih kita dalami,” katanya.

Dari total barang bukti yang diamankan itu, maka polisi berhasil menyelamatkan sedikitnya kurang lebih 649 orang.

“Dari total 26,18 gram, jika dipecah dengan paketan kecil seharga Rp50 ribu, kita selamatkan sebanyak 649 orang,” ujarnya.

Tersangka pun dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.(mzr)