Diskominfo Singkawang Laporkan Konten Pornografi ke Kementerian Kominfo

Koordinator Media Center Diskominfo Singkawang, Vhutra

Singkawang, BerkatnewsTV. Akhir-akhir ini, media sosial Facebook marak dengan postingan situs video yang berbau pornografi disalah satu grup Singkawang Informasi.

Hal tersebut tentunya sangat meresahkan bagi pengguna media sosial, karena pengguna bukan hanya berasal dari kalangan dewasa saja, tapi juga banyak yang berasal dari kalangan pelajar.

“Sekarang situs porno sudah menyebar dan diupload di media sosial facebook khususnya di salah satu grup Singkawang Informasi,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Singkawang, Ahyadi, Jumat (25/10).

Dia mengingatkan kepada pengguna media sosial jangan sekali-sekali membuka situs tersebut.

“Dan kepada admin Singkawang Informasi saya harapkan jangan ikut-ikutan menyebarkan situs video porno tersebut,” harapnya.

Jika memang ada situs video yang berbau pornografi yang masuk sebaiknya langsung didelete bukan disebarkan.

Diapun mengakui, jika akun Facebooknya ikut dihack oleh orang yang tak bertanggungjawab.

“Padahal saya tidak pernah mengupload/menyebarkannya, jadi saya mohon kepada pengguna medsos jangan percaya apabila ada situs yang berbau pornografi dan mengatasnamakan akun Facebook saya,” tegasnya.

Kasi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Singkawang, Arfiansyah mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Kementerian Kominfo untuk menindaklanjuti postingan tersebut.

“Kami juga masih menelusuri berapa grup medsos Facebook yang sudah tersebar dengan situs video pornografi tersebut,” katanya.

Jika sudah diketahui, maka Diskominfo Singkawang akan memanggil atau menghubungi admin grup medsos Facebook tersebut agar dalam pengelolaan akun bisa lebih terkontrol.

“Mengingat Diskominfo Singkawang tidak memiliki kewenangan untuk memblokir atau menutup akun tersebut, sehingga tindakan kami hanya sebatas melaporkan konten-konten tersebut ke Kementerian Kominfo,” ujarnya.

Sementara itu Koordinator Media Center Diskominfo Singkawang, Vhutra mengatakan, ada 12 kategori konten negatif yang bisa dilaporkan ke Kementerian Kominfo, antara lain, pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan dan penipuan.

“Kemudian kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, dan informasi/dokumen elektronik melanggar UU,” katanya.

Jika ditemukan konten-konten tersebut, pintanya, masyarakat Singkawang dapat melaporkan langsung ke Kementerian Kominfo.

“Laporan dapat melalui pesan WhatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id,” ujarnya.

Menurutnya, pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenshot dari konten negatif yang ingin diadukan.(mzr)