Singkawang, BerkatnewsTV. Tim gabungan yang terdiri dari BBPOM Pontianak, Disperindag Kalbar dan Disperindagkop dan UKM Singkawang masih menemukan bahan makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya seperti boraks dan formalin yang bebas dijual di pasaran di Kota Singkawang.
“Temuan ini ditemukan, setelah kita melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan pada Rabu (16/10) lalu,” kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin, Senin (21/10).
Dari beberapa hasil uji sampel di lapangan, ada beberapa toko atau penjual yang menjual zat berbahaya iniz tetapi tidak mengantongi izin.
“Termasuklah salah satunya distributor yang menjual bahan-bahan peternakan, ada yang sengaja menjual bahan formalin. Namun tidak mengantongi izin,” ujarnya.
Terkait dengan temuan ini, BBPOM Pontianak dan Disperindag Kalbar telah menyarankan agar penjual atau distributor yang menju bahan boraks atau formalin di Singkawabg, diminta untuk segera mengajukan perizinan ke Disperindag Kalbar.
“Menyikapi saran itu pula, Disperindagkop dan UKM Singkawang akan melayangkan surat kepada penjual atau distributor untuk meminta agar mereka segera mengurus perizinannya,” ungkapnya.
Karena, bahan atau zat berbahaya seperti boraks dan formalin perlu mengantongi izin, lantaran dikhawatirkan ada penyalahgunaan khususnya pada produk makanan olahan.(mzr)