Singkawang, BerkatnewsTV. Polres Singkawang mengamankan tiga orang pemuda lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Pelangi Gang Pelangi 1, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Jumat (11/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Ketiga pemuda tersebut masing-masing berinisial AL, IL dan NI,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetyo, Jumat (18/10).
Sebagaimana menurut keterangan pelapor, bahwa ketiga pemuda ini diduga melakukan pencurian di rumah kontrakannya.
Yang mana, rumah kontrakan tersebut sedang ditinggal oleh pemiliknya selama enam hari ke luar kota.
“Pada saat masuk ke dalam rumah pelapor melihat pintu rumah bagian belakang sudah terbuka dan didalam rumah berantakan,” ujarnya
Saat masuk ke dalam rumah, pelapor mendapati beberapa barangnya yang hilang, seperti, satu unit mesin cuci merk Sharp 7 Kg, satu unit mesin air, satu buah tabung gas 12 Kg, satu unit TV merk Polytron, satu set speaker aktif, satu unit setrikaan merk Panasonic, satu set Velk sepeda motor depan belakang dan beberapa kunci pas untuk peralatan bengkel.
“Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga didapatkanlah keterangan di TKP terhadap pelaku pencurian dengan ciri-ciri merupakan salah satu residivis kasus pencurian.
Kemudian dilakukan pendalaman terhadap ciri-ciri pelaku dan selanjutnya pada hari Rabu (16/10) anggota unit Buser bersama anggota unit Reskrim Polsek Singkawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat
Sehingga didapatkanlah salah seorang yang merupakan pembeli dari satu unit mesin cuci dan mendapat keterangan dan keberadaan terlapor.
“Lalu anggota unit Buser bersama anggota unit Reskrim Polsek Singkawang Barat melakukan penangkapan terhadap terlapor di Pasar Tradisional Kuala. Dan setelah dilakukan interogasi kepada terlapor mengakui bahwa telah melakukan pencurian bersama dua temannya,” jelasnya.
Kini, ketiga pria yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(mzr)