Mempawah, BerkatnewsTV. Nekad mengangkut solar sebanyak 750 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah, seorang pria warga Desa Sungai Nipah Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah berinisial YN (33), diamankan aparat Polsek Siantan Polres Mempawah, Rabu (16/10) malam.
Saat ini tersangka berikut barang bukti mobil pick up dengan nomor polisi KB 8372 AB dan 750 liter solar yang disimpan dalam satu tong plastik sudah dibawa ke Mapolsek Siantan untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso melalui Kapolsek Siantan, Iptu Tarminto, ketika dikonfirmasi perihal pengamanan tersangka pengangkut solar ilegal, membenarkan. Ia menjelaskan kronologis kejadian bermula saat pihaknya melaksanakan giat razia kendaraan di depan Mapolsek Siantan. Saat itu, melintas satu unit mobil pick up berwarna hitam dan dibagian bak belakangnya ditutup terpal berwarna hijau.
“Kendaraan itu kami berhentikan. Saat diperiksa, ditemukan tong plastik yang didalamnya berisi solar. Ketika ditanya tentang dokumen angkut solar kepada sopir berinisial MA dan kernet berinisial FA, keduanya tidak dapat menunjukkan. Karena tidak ada dokumen sah, kendaraan berikut sopir kami bawa ke Mapolsek Siantan,” ungkap dia.
Tidak lama berselang, lanjut Kapolsek, datang YN ke Mapolsek Siantan. Ia mengaku mobil pick up pengangkut solar yang diamankan polisi merupakan miliknya. Menurut keterangan YN, solar tersebut akan dijual kepada nelayan di Desa Wajok Hilir Kecamatan Jongkat.
“Kami kemudian meminta yang bersangkutan menunjukkan dokumen angkut dan ijin niaga solar tersebut, ia tidak dapat menunjukkan. Saat itu juga tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Siantan untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (fsa)