loading=

Pelaku Pembunuhan Kepala SDN 24 Mensiap Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Tur ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Kepala SDN 24 Mensiap. Akibat perbuatannya Tur terancam hukuman 20 tahun penjara.Foto: Susi

Sintang, BerkatnewsTV. Tur (59) Pelaku penusukan dan pembunuhan Sugimin (54) kepala sekolah (Kepsek) SDN 24 Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak terpaksa harus menginap di hotel Prodeo Polres Sintang.

Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan tersebut. Akibat perbuatannya Tur terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal tersebut dibeberkan Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat menggelar press release di Mapolres Sintang, Jumat (18/10).

“FS alias Tur sudah kita tetapkan sebagai tersangka utama ya, terkait kasus pembunuhan Kepsek SDN 24 Mensiap,” tegas Kapolres.

Tersangka Tur kata Kapolres, terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Tersangka tercancam 20 tahun penjara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Sugimin (54) tewas bersimbah darah akibat luka tusuk sebanyak dua kali di bagian perutnya.

Peristiwa ini disebabkan rasa sakit hati dan cekcok antara keduanya. Dimana, FS alias Tur menilai korban selalu ikut campur persoalannya dengan istri sirinya.(sus)