Singkawang, BerkatnewsTV. Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu 26,92 gram, Rabu (25/9).
Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi mengatakan narkoba jenis sabu ini hasil penangkapan bandar narkoba berinisial AK minggu lalu di salah satu warnet.
“AK diamankan sat narkoba pada hari Rabu (18/9) lalu di salah satu warnet Jalan GN Situt Kelurahan Pasiran,” ungkapnya.
Polisi Berhasil mengamankan barang bukti sebanyak kurang lebih 27,12 gram. Dan narkoba yang akan dimusnahkan kurang lebih 26 gram.
“Dari keseluruhan 0,6 garam kita kirim untuk sampel. Sedangkan 26,92 Gram kita musnahkan.” Katanya.
Dari Hasil penggrebekan di warnet, anggota berhasil mengamankan barang bukti 14 Bungkus yang di duga Sabu. Dengan berat 2,82 gram, 1 buah jarum suntik, 1 buah HP, dan uang tunai 1.350.000.
Dari penggerbekan itu sambung Kapolres kemudian dilakukan pengembangan. Dan membawa tersangka ke rumahnya untuk menunjukan barang bukti lain.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka. Anggota kembali menemukakan barang bukti 25 bungkus sabu dengan berat 24,30 gram, 1 bungkus besar plastik klip, 1 timbangan digital, 1 jarum suntik, 1 buah bong dan barang bukti lain,” katanya.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(mzr)